Hadits ini amat berharga, mencakup berbagai ilmu,
prinsip-prinsip agama, dan akhlaq. Hadits ini memuat keutamaan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan orang mukmin, memberi manfaat kepada mereka dengan fasilitas
imu, harta, bimbingan atau petunjuk yang baik, atau nasihat dan
sebagainya.
Kalimat “barang siapa yang menutup aib seorang muslim” ,
maksudnya menutupi kesalahan orang-orang yang baik, bukan orang-orang yang sudah
dikenal suka berbuat kerusakan. Hal ini berlaku dalam menutup perbuatan dosa
yang terjadi. Adapun bila diketahui seseorang berbuat maksiat, tetapi dia
meragukan kemaksiatannya, maka hendaklah ia segera dicegah dan dihalangi. Jika
tidak mampu mencegahnya, hendaklah diadukan kepada penguasa, sekiranya langkah
ini tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Adapun orang yang sudah tahu
bahwa hal itu maksiat tetapi tetap melanggarnya, hal itu tidak perlu ditutupi,
Karena menutup kesalahannya dapat mendorong dia melakukan kerusakan dan tindakan
menyakiti orang lain serta melanggar hal-hal yang haram dan menarik orang lain
untuk berbuat serupa. Dalam hal semacam in dianjurkan untuk mengadukannya kepada
penguasa, jika yang bersangkutan tidak khawatir terjadi bahaya. Begitu pula
halnya dengan tindakan mencela rawi hadits, para saksi, pemungut zakat, pengurus
waqaf, pengurus anak yatim, dan sebagainya, wajib dilakukan jika diperlukan.
Tidaklah dibenarkan menutupi cacat mereka jika terbukti mereka tercela
kejujurannya. Perbuatan semacam itu bukanlah termasuk menggunjing yang
diharamkan, tetapi termasuk nasihat yang diwajibkan.
Kalimat “Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya”.
Kalimat umum ini maksudnya ialah bahwa seseorang apabila punya keinginan kuat
untuk menolong saudaranya, maka sepatutnya harus dikerjakan, baik dalam bentuk
kata-kata ataupunpembelaan atas kebenaran, didasari rasa iman kepada Allah
ketika melaksanakannya. Dalam sebuah hadits disebutkan tentang keutamaan
memberikan kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan dan keutamaan
seseorang yang menuntut ilmu. Hal itu menyatakan keutamaan orang yang
menyibukkan diri menuntut ilmu. Adapun ilmu yang dimaksud disini adalah ilmu
syar’i dengan syarat niatnya adalah mencari keridhaan Allah, sekalipun syarat
ini juga berlaku dalam setiap perbuatan ibadah.
Kalimat “Apabila
berkumpul suatu kaum disalah satu masjid untuk membaca Al-Qur’an secara
bergantian dan mempelajarinya” menunjukkan keutamaan berkumpul untuk membaca
Al-Qur’an bersama-sama di Masjid.
Kata-kata “sakinah” dalam hadits, ada
yang berpendapat maksudnya adalah rahmat, akan tetapi pendapat ini lemah karena
kata rahmat juga disebutkan dalam hadits ini.
Pada kalimat “Apabila
berkumpul suatu kaum” kata “kaum” disebutkan dalam bentuk nakiroh, maksudnya
kaum apasaja yang berkumpul untuk melakukan hal seperti itu, akan mendapatkan
keutamaan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan kaum tertentu
misalnya ulama, golongan zuhud atau orang-orang yeng berkedudukan terpandang.
Makna kalimat “Malaikat menaungi mereka” maksudnya mengelilingi dan mengitari
sekelilingnya, seolah-olah para malaikat dekat dengan mereka sehingga menaungi
mereka, tidak ada satu celah pun yang dapat disusupi setan. Kalimat “diliputi
rahmat “ maksudnya dipayungi rahmat dari segala segi. Syaikh Syihabuddin bin
Faraj berkata : “menurut pendapatku diliputi rahmat itu maksudnya ialah
dosa-dosa yang telah lalu diampuni, Insya Allah”
Kalimat “Allah menyebut
nama-nama mereka di hadapan makhluk-makhluk lain disisi-Nya” mengisyaratkan
bahwa, Allah menyebutkan nama-nama mereka dilingkungan para Nabi dan para
Malaikat yang utama. Wallaahu a’lam.
|